Konsep masyarakat Madani merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society ”. Konsep Masyarakat madani merujuk kepada Masyarakat Islam yang pernah di bangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. dimana pada masa itu Umat Islam hidup berdampingan dengan Masyarakat Madinah yang belum Masuk islam yaitu Umat Nasrasni dan Yahudi. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Masjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna simbol society “masyarakat sipil “ adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang barat yang pertama kali menggunakan kata “ societies civilis “ dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Lecke dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan otordoksi gereja (Larry diamond,2003:278 ).
Antara masyarakat madani dan civil society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat Madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep diluar menjadi ”islam”. Melihat dari subtansi civil society lalu membandingkan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society dimasyarakat muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan keduanya.
Perbedaan Masyarakat Madani dengan civil society adalah civil society merupakan sebuah modernitas, sedangkan modernitas adalah sebuah gerakan dari renaisans : gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karna meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat Madani lahir dari petunjuk Tuhan. Dari landasan ini makruf mendefenisikan masyarakat Madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, Egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari Wahyu Allah (A. Safii Ma’arif,2004:84).
Perbedaan Masyarakat Madani dengan civil society adalah civil society merupakan sebuah modernitas, sedangkan modernitas adalah sebuah gerakan dari renaisans : gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karna meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat Madani lahir dari petunjuk Tuhan. Dari landasan ini makruf mendefenisikan masyarakat Madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, Egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari Wahyu Allah (A. Safii Ma’arif,2004:84).
Sejarah masyarakat Madani atau masyarakat sipil lahir pertama kalinya dalam perjalanan politik masyarakat sipil di Barat. Istilah masyarakat sipil luas dengan istilah civil society.
Istilah “Masyarakat Madani “dimunculkan pertama kali dikawasan Asia tenggara oleh cendikiawan Malaysia yang bernama Anwar Ibrahim. Masyarakat Madani berbeda dengan masyarakat civil Barat yang berorientasi penuh pada kebebasan individu, menurut mantan perdana menteri Malaysia itu masyarakat Madani adalah sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan masyarakat yang berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan UU dan bukan nafsu keinginan individu. Ia juga mengatakan masyarakat Madani memiliki ciri yang khas yaitu kemajemukan kebudayaan (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity) dan sikap yang saling memahami dan menghargai.
Dawan Rahardjo juga mengemukakan defenisi masyarakat Madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya masyarakat Madani adalah warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara. Ia juga mengemukakan dasar utama masyarakat Madani adalah persatuan dan integrasi nasional yang didasarkan pada pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Selain itu, Azyumardi Azra juga mengemukakan bahwa masyarakat Madani lebih dari sekedar gerakan predemokrasi yang mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan bertamaddun(civillity).
Dawan Rahardjo juga mengemukakan defenisi masyarakat Madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya masyarakat Madani adalah warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara. Ia juga mengemukakan dasar utama masyarakat Madani adalah persatuan dan integrasi nasional yang didasarkan pada pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Selain itu, Azyumardi Azra juga mengemukakan bahwa masyarakat Madani lebih dari sekedar gerakan predemokrasi yang mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan bertamaddun(civillity).
Menurut tokoh cendikiawan muslim Indonesia Nurcholish Madjid istilah masyarakat Madani mengandung makna toleransi kesediaan pribadi untuk menerima berbagai pandangan politik dan tingkah laku sosial.
Sejarah Masyarakat Madani
Sejarah Civil Society tidak terlepas dari filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) yang mengandung konsep civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pada masa sekarang konsep Civil Society dikenal dengan istilah Koinonia Politeke dikemukakan Aristoteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan hukum. Yang kemudian mengalami perubahan dengan pengertian civil society yaitu masyarakat sipil diluar dan penyeimbang warga negara.
Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero memiliki pandangan yang berbeda dengan Aristoteles. Ia mengistilahkan masyarakat sipil dengan societies civilies yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain dengan radiasi politik kota sebagai komponen utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state) yaitu menggambarkan kerjaan,kota dan bentuk korporasi lainnya yang menjelma menjadi identitas dan terorganisir.
Kemudian rumusan civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679M ) dan John Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil society sebagai lanjutan dari evaluasi masyarakat yang berlangsung secara alamiah.
Menurut Hobbes identitas negara Civil Society mempunyai peranan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memilih kekuasaan mutlak untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi setiap warga negara.
Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen rakyat disebut masyarakat Madani (civil society) yang harus memperoleh peranan utama. Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa melainkan ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta Sangat mendukung terciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintah yang baik, seketika peran swasta bisa berada diatas ini terjadi jika perbuatan kebijakan publik berkolusi dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada kongmerat ataupun usahawan.
Comments
Post a Comment