1. Pengertian Perkawinan Istilah nikah berasal dari bahasa arab, yaitu ( النكاح ), adapula yang mengakatan perkawinan menurut istilah fiqh yang dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj [1] . Sedangkan menurut istilah Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan antara pernikahan dan perkawinan, akan tetapi pada prinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya berbeda dalam menarik akar katanya saja [2] . Para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali) pada umumnya mereka mendefinisikan perkawinan pada Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut [3] . Perkawinan adalah sebuah ungkapan tentang akad yang sangan jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan syarat-syarat [4] . . Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad y
ayo belajar merupakan blog yang membahas tentang pendidikan