Tugas adalah aktivitas dan kewajiban
yang harus diperformansikan oleh seseorang dalam memainkan peranan tertentu.
Sedangkan fungsi adalah jabatan atau pekerjaan yang dilakukan. Tugas utama guru
dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang guru harus bisa melaksanakan
tugasnya secara baik dan professional. Setiap tugas guru ini, memiliki
perbedaan dalam pelaksanaannya. Perbedaaannya yaitu:
No
|
Aspek
|
Mendidik
|
Membimbing
|
Mengajar
|
Melatih
|
1
|
Isi
|
Moral & kepribadian
|
Norma & tata
tertib
|
Bahan ajar berupa
IPTEK
|
Keterampilan atau kecakapan hidup
|
2
|
Proses
|
Memberikan motivasi
untuk belajar & mengikuti ketentuan atau tata tertib yang telah menjadi
kesepakatan bersama
|
Menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yg berupa IPTEK, seni dengan
menggunakan strategi & metode mengajar yg sesuai dengan perbedaan
individual siswa
|
Memberikan contoh kepada siswa atau mempraktekan keterampilan
tertentu atau menerapkan konsep yg telah diberikan kepada siswa menjadi
kecakapan yg dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari
|
Menjadi contoh
& teladan dal;am hal moral & kepribadian
|
3
|
Strategi
Dan
metode
|
Keteladanan, pembiasaan
|
Motivasi, pembinaan
|
Ekspositori,
inkuiri
|
Praktek kerja,
simulasi, magang
|
Comments
Post a Comment