Indonesia memiliki tradisi kuat dalam hal toleransi, jauh sebelum bangsa Indonesia berdiri, civil society telah berkembang pesat yang diwakili oleh berbagai latar belakang agama dan suku. Namun baru-baru ini Indonesia sempat mengalami benturan dalam hal arah pandangan politik indonesia sehingga timbul pergesekan arah Politik Indonesia yang di huni oleh berbagai suku, ras dan agama.
mengatasi hal ini terdapat strategi yang ditawarkan beberapa kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya membangun masyarakat Madani agar bisa terwujud di Indonesia. Konsep masyarakat Madani merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society ”. Konsep Masyarakat madani merujuk kepada Masyarakat Islam yang pernah di bangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. dimana pada masa itu Umat Islam hidup berdampingan dengan Masyarakat Madinah yang belum Masuk islam yaitu Umat Nasrasni dan Yahudi. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Masjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern. Masyarakat Madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat Madani mensyaratkan adanya Civic Enggagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi sosial. Civic Enggagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran antara satu dengan lainnya. Proses menuju masyarakat Madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
mengatasi hal ini terdapat strategi yang ditawarkan beberapa kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya membangun masyarakat Madani agar bisa terwujud di Indonesia. Konsep masyarakat Madani merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society ”. Konsep Masyarakat madani merujuk kepada Masyarakat Islam yang pernah di bangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. dimana pada masa itu Umat Islam hidup berdampingan dengan Masyarakat Madinah yang belum Masuk islam yaitu Umat Nasrasni dan Yahudi. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Masjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern. Masyarakat Madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat Madani mensyaratkan adanya Civic Enggagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi sosial. Civic Enggagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran antara satu dengan lainnya. Proses menuju masyarakat Madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Memiliki kemampuan sumber daya manusia yang tinggi dan yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi.
- Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri(berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali. Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global
- Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global.
setelah memenuhi Syarat-syarat di atas maka lahirlah masyarakat Madani yang memiliki ciri-ciri dan karakteristik sebagai berikut :
1. Ruang Publik Yang Bebas ( Free Public Sphere )
Ruang publik yang artikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.Dalam kerangka ini hanya negara demokrasi yang mampu menjamin masyarakat Madani.
2. Toleransi
Toleransi Adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat Madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
3. Pluralisme
Pluralisme Adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan Rahmat Tuhan.
4.Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat Madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
5.Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Supremesi Hukum Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran diatas hukum. Civil Society atau masyarakat Madani tersusun atas berbagai orang kemasyarakatan, yang mempunyai ciri-ciri : Lahir secara mandiri Keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) sehingga bergantung pada bantuan negara atau pemerintah. Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai / norma yang diyakini bersama.
Comments
Post a Comment